Download mudah kkm,prota ,rpp,Silabus,promes,Pemetaan SK& KD
KKM SMP Kelas VII, VIII, dan IX KTSP
Salah satu prinsip penilaian pada kurikulum berbasis kompetensi ialah
menggunakan acuan kriteria, yakni menggunakan kriteria tertentu dalam
menentukan kelulusan peserta didik. Kriteria paling rendah untuk menyatakan
peserta didik mencapai ketuntasan dinamakan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM).
Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM) harus ditetapkan sebelum awal tahun ajaran dimulai.
Seberapapun besarnya jumlah peserta didik yang melampaui batas ketuntasan
minimal, tidak mengubah keputusan pendidik dalam menyatakan lulus dan tidak lulus
pembelajaran. Acuan kriteria tidak diubah secara serta merta karena hasil
empirik penilaian. Pada acuan norma, kurva normal sering digunakan untuk
menentukan ketuntasan belajar peserta didik jika diperoleh hasil rata-rata
kurang memuaskan. Nilai akhir sering dikonversi dari kurva normal untuk
mendapatkan sejumlah peserta didik yang melebihi nilai 6,0 sesuai proporsi
kurva. Acuan kriteria mengharuskan pendidik untuk melakukan tindakan yang tepat
terhadap hasil penilaian, yaitu memberikan layanan remedial bagi yang belum
tuntas dan atau layanan pengayaan bagi yang sudah melampaui kriteria ketuntasan
minimal.
Kriteria ketuntasan minimal ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan
hasil musyawarah guru mata pelajaran di satuan pendidikan atau beberapa satuan
pendidikan yang memiliki karakteristik yang hampir sama. Pertimbangan pendidik
atau forum MGMP secara akademis menjadi pertimbangan utama penetapan KKM.
Kriteria
ketuntasan menunjukkan persentase tingkat pencapaian kompetensi sehingga
dinyatakan dengan angka maksimal 100 (seratus). Angka maksimal 100 merupakan
kriteria ketuntasan ideal. Target ketuntasan secara nasional diharapkan
mencapai minimal 75. Satuan pendidikan dapat memulai dari kriteria ketuntasan
minimal di bawah target nasional kemudian ditingkatkan secara bertahap.
Kriteria
ketuntasan minimal menjadi acuan bersama pendidik, peserta didik, dan orang tua
peserta didik. Oleh karena itu pihak-pihak yang berkepentingan terhadap
penilaian di sekolah berhak untuk mengetahuinya. Satuan pendidikan perlu
melakukan sosialisasi agar informasi dapat diakses dengan mudah oleh peserta
didik dan atau orang tuanya. Kriteria ketuntasan minimal harus dicantumkan
dalam Laporan Hasil Belajar (LHB) sebagai acuan dalam menyikapi hasil belajar
peserta didik.

0 comments:
Post a Comment